KARAWANG, NarasiKita.ID – Dalam upaya menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menerapkan kebijakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 01 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenag, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah, untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna dan berdiri tegak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut disambut baik oleh seluruh jajaran, termasuk tamu yang hadir saat pemutaran lagu berlangsung.
“Ini kami laksanakan sesuai dengan Surat Edaran, di mana seluruh pegawai dan tamu di lingkungan Kemenag turut berdiri untuk memberikan penghormatan. Alhamdulillah, para tamu pun mengikuti dengan baik,” ungkap H. Sopian, Kamis (10/04/2025).
Lebih lanjut, H. Sopian menjelaskan bahwa pada hari Selasa dan Jumat, akan dibacakan Naskah Pancasila, sementara setiap hari Rabu akan dibacakan Panca Prasetya KORPRI. Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan nilai-nilai kebangsaan dan pengamalan ideologi Pancasila di lingkungan kerja.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pembentukan karakter ASN yang berintegritas dan memiliki kecintaan terhadap tanah air. Semoga dapat memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan Kemenag Karawang,” pungkasnya. (*)



























