Beranda Daerah Skandal Tunda Bayar Mengguncang Karawang! Ratusan Proyek Belum Dibayar, FKUB: Ada Krisis...

Skandal Tunda Bayar Mengguncang Karawang! Ratusan Proyek Belum Dibayar, FKUB: Ada Krisis Fiskal?

KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik dugaan tunda bayar (TB) terhadap ratusan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 mulai menuai sorotan.

Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kendala administratif, melainkan indikasi persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah yang dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.

Berdasarkan hasil penelusuran media, sedikitnya terdapat 81 kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), 25 kegiatan pada Dinas Pertanian (Distan), 63 kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta satu kegiatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang yang disebut-sebut terdampak kebijakan tunda bayar.

“Kalau benar ada ratusan kegiatan terdampak tunda bayar, ini jelas bukan persoalan kecil. Publik berhak mempertanyakan bagaimana sebenarnya kondisi kesehatan fiskal dan pengelolaan APBD Kabupaten Karawang,” kata Angga Dhe Raka kepada awak media, Jumat (29/5/2026).

Berita Lainnya  Dukcapil Tegaskan Fotokopi KTP-el Masih Sah Digunakan, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Informasi Simpang Siur

Menurutnya, seluruh kegiatan yang telah dilelang dan dilaksanakan seharusnya telah melalui proses perencanaan anggaran, pembahasan APBD, hingga penganggaran resmi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Artinya kegiatan itu sudah direncanakan sejak awal tahun. Maka menjadi pertanyaan besar ketika di tengah pelaksanaan justru muncul persoalan pembayaran,” ujarnya.

FKUB juga menyoroti peran strategis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang sebagai pengendali utama arus kas daerah dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencairan pembayaran pemerintah daerah.

Angga menyebut, apabila benar keterlambatan pembayaran terjadi akibat tidak terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), maka kondisi tersebut patut menjadi evaluasi serius terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau informasi yang kami terima benar bahwa banyak kegiatan tertunda pembayarannya karena SP2D tidak terbit, maka ini perlu menjadi evaluasi serius terhadap kinerja BPKAD. Fungsi pengelolaan kas daerah seharusnya mampu memastikan mekanisme pembayaran berjalan sesuai perencanaan,” tegasnya.

Berita Lainnya  Sosialisasi dan Musyawarah Tahapan Pengambilan Nomor Urut Calon BPD Lenggahsari Digelar Transparan

Menurutnya, BPKAD seharusnya dapat melakukan mitigasi sejak awal apabila terdapat potensi tekanan fiskal atau keterbatasan kemampuan kas daerah.

“Jangan sampai proyek sudah berjalan, pekerjaan selesai, tetapi pembayaran justru tersendat. Ini berbahaya bagi kepercayaan penyedia jasa, kontraktor, hingga iklim investasi daerah,” katanya.

Selain BPKAD, FKUB juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan sinkronisasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan pelaksanaan program pembangunan.

“Kalau tunda bayar terjadi dalam jumlah besar, berarti ada persoalan dalam sinkronisasi perencanaan anggaran, pengendalian kas, dan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

FKUB turut meminta DPRD Kabupaten Karawang, khususnya Badan Anggaran (Banggar), agar tidak hanya fokus pada pembahasan dan pengesahan APBD, tetapi juga aktif melakukan pengawasan terhadap kondisi fiskal daerah.

Berita Lainnya  Forum Pemuda Jayakerta Bersatu Akan “Bedah” Kinerja BPD se-Jayakerta, Siapkan Permohonan Informasi Publik 2018–2025

“Banggar DPRD punya fungsi pengawasan. Dampak tunda bayar ini langsung dirasakan kontraktor, pelaku usaha, bahkan masyarakat yang menunggu hasil pembangunan,” katanya.

Angga juga menilai keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah selesai berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga gugatan hukum dari pihak penyedia jasa.

“Kontrak pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Ketika pekerjaan selesai tetapi pembayaran tertunda, tentu ada potensi persoalan hukum yang bisa muncul,” ungkapnya.

Sementara dari sisi politik, menurut dia, polemik tunda bayar berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan transparan.

“Pemerintah daerah harus menjelaskan secara jujur kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. Karena kalau dibiarkan liar, masyarakat bisa menilai ada kegagalan dalam pengelolaan APBD daerah,” pungkasnya. (Sup)

Bagikan Artikel