Beranda Daerah PNS Terpilih Jadi Anggota BPD di Desa Ciptamarga, Camat Jayakerta: Surat Sekda...

PNS Terpilih Jadi Anggota BPD di Desa Ciptamarga, Camat Jayakerta: Surat Sekda Karawang Wajib Dipatuhi

KARAWANG, NarasiKita.ID — Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dipersoalkan setelah seorang guru aktif berinisial ES, yang disebut masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), terpilih sebagai anggota BPD dari unsur keterwakilan tokoh masyarakat Dusun Cilogo.

Persoalan tersebut berkaitan dengan status kepegawaian ES saat mengikuti proses pencalonan hingga pemilihan. Hal itu kemudian dikaitkan dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 800.1.6.1/2832/BKPSDM tanggal 4 Juni 2026 tentang Pencegahan Benturan Kepentingan Aparatur Sipil Negara dalam Keanggotaan BPD.

Surat tersebut sebelumnya menjadi dasar penegasan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait potensi benturan kepentingan ASN dalam keanggotaan BPD.

Berita Lainnya  Apresiasi LKS Gratis di Karawang, Saatnya Naik Kelas Menuju Digitalisasi Pendidikan

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Jayakerta Asep Sudrajat mengatakan pihak kecamatan akan segera melakukan pembinaan terhadap panitia pengisian BPD Desa Ciptamarga.

“Ya, secepatnya akan kita lakukan pembinaan kepada panitia,” ujar Asep saat dihubungi NarasiKita.ID, Sabtu (29/8/2026).

Terkait status ASN/PNS yang terpilih sebagai anggota BPD, Asep mengatakan pihak kecamatan akan meminta petunjuk dan arahan dari dinas teknis sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kita akan mohon petunjuk arahan dari dinas teknis,” katanya.

Asep pun menegaskan, surat Sekda Kabupaten Karawang tersebut harus menjadi perhatian dan dipatuhi dalam penyelesaian persoalan pengisian BPD Desa Ciptamarga.

Berita Lainnya  Saat Warga Krisis Air, Sosok Bakal Calon Kades Ini Justru Turun Membawa Harapan

“Surat edaran harus dipatuhi,” tegasnya.

Ia meminta panitia, BPD, dan Pemerintah Desa Ciptamarga menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Panitia, BPD, pemdes harus bermusyawarah bikin kebijakan yang sesuai regulasi,” ujarnya.

Asep juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berujung pada saling menyalahkan antar pihak.

“Lebih baik cari solusi daripada cari kambing hitam,” tegasnya.

Menurut Asep, penyelesaian persoalan harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat Desa Ciptamarga serta memastikan anggota BPD yang ditetapkan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita cari yang terbaik untuk kemaslahatan masyarakat Desa Ciptamarga, sehingga yang terpilih sesuai persyaratan dan regulasi,” katanya.

Berita Lainnya  Revitalisasi SMK Minhajul Falah, Enam Ruang Kelas Dibangun dengan Dana APBN 2026

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan pembatalan atau pengguguran ES apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, Asep belum memberikan keputusan.

“Ya nanti saya konsul ke dinas teknis,” jawabnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Ciptamarga saat dihubungi NarasiKita.ID hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons alias bungkam terkait status kepegawaian ES, proses pencalonan, pemeriksaan persyaratan, maupun penetapannya sebagai anggota BPD terpilih. (Sup)

Bagikan Artikel