Beranda Daerah Polemik ASN Terpilih Jadi Anggota BPD Ciptamarga, Audiensi BPD Kampungsawah Tertunda, FPJB...

Polemik ASN Terpilih Jadi Anggota BPD Ciptamarga, Audiensi BPD Kampungsawah Tertunda, FPJB Desak Kecamatan Jayakerta Segera Beri Kepastian 

KARAWANG, NarasiKita.ID — Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) memberikan respon serius mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kecamatan Jayakerta dalam menangani persoalan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwilayahnya.

Sorotan FPJB muncul di tengah dua persoalan yang belum sepenuhnya mendapatkan kepastian, yakni polemik Desa Ciptamarga terkait terpilihnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Anggota BPD serta belum jelasnya tindak lanjut audiensi pengisian BPD Desa Kampungsawah.

Ketua FPJB, Fuad Hasan, menilai Pemerintah Kecamatan Jayakerta tidak cukup hanya menerima laporan atau menyampaikan akan melakukan koordinasi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan dan kepastian.

“Di Ciptamarga ada persoalan serius mengenai status seorang ASN atau PNS yang terpilih sebagai Anggota BPD. Di Kampungsawah ada agenda audiensi yang sebelumnya sudah dijadwalkan, kemudian meminta dijadwalkan ulang, tetapi sampai sekarang belum ada informasi kapan dilaksanakan,” ujar Fuad Hasan, Minggu (30/8/2026).

Menurut Fuad, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana Kecamatan Jayakerta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap proses pengisian BPD di desa.

“Jangan sampai pemerintah kecamatan hanya muncul ketika ada masalah, tetapi ketika masyarakat menunggu tindak lanjut justru tidak ada kepastian,” tegasnya.

Berita Lainnya  Pemilihan BPD Rengasdengklok Selatan Berlangsung Kondusif, Sekjen Karang Taruna Beri Apresiasi

Fuad meminta polemik di Desa Ciptamarga segera diverifikasi secara administratif. Ia menyoroti informasi mengenai seorang guru aktif yang terpilih sebagai Anggota BPD, sementara statusnya disebut masih sebagai PNS ketika proses pendaftaran berlangsung.

“Kalau benar yang bersangkutan masih PNS aktif ketika mendaftar, maka pertanyaannya sederhana: atas dasar apa pencalonannya diterima dan dinyatakan memenuhi persyaratan?” kata Fuad.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan ketentuan, bukan sekadar pernyataan bahwa calon tersebut akan memasuki masa pensiun.

“Jangan sampai status ‘akan pensiun’ dijadikan alasan untuk mengabaikan statusnya pada saat pendaftaran. Yang harus diperiksa adalah status pada saat proses pencalonan berlangsung,” ujarnya.

Fuad meminta Kecamatan Jayakerta membuka dasar verifikasi yang dilakukan panitia, termasuk dokumen persyaratan calon dan dasar hukum yang digunakan untuk menerima pencalonan tersebut.

“Kalau memang memenuhi syarat, jelaskan dasar hukumnya. Kalau tidak memenuhi, pemerintah juga harus berani mengambil langkah sesuai aturan,” tegasnya.

Fuad juga menyinggung informasi bahwa panitia pengisian BPD Desa Ciptamarga disebut telah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Jayakerta mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, konsultasi tidak boleh menjadi alasan yang berhenti pada klaim lisan.

Berita Lainnya  K3 Diduga Diabaikan di Gedung PUPR Sendiri, Forum KUB: Pengawasan Sebenarnya Berjalan Tidak atau Hanya Sekadar Formalitas?

“Kalau panitia mengatakan sudah konsultasi dengan kecamatan, siapa yang dikonsultasikan dan apa hasilnya? Kalau itu menjadi dasar keputusan, tentu harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia meminta pemerintah kecamatan tidak berlindung di balik istilah koordinasi atau konsultasi tanpa memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan.

“Pemerintah harus bicara berdasarkan aturan dan dokumen, bukan sekadar ‘katanya sudah konsultasi’,” tegas Fuad.

Sementara terkait Desa Kampungsawah, Fuad mempertanyakan belum adanya kepastian setelah agenda audiensi dengan panitia pengisian BPD sebelumnya meminta dijadwalkan ulang. Menurutnya, penjadwalan ulang bukan berarti persoalan dapat dibiarkan tanpa batas waktu.

“Kalau audiensi ditunda, harus ada jadwal pengganti. Kalau jadwal penggantinya belum ada, sampaikan alasannya. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa informasi,” ujarnya.

Fuad menilai ketidakjelasan tersebut dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pengisian BPD.

“Pemerintah kecamatan harus memahami bahwa setiap penundaan tanpa kepastian akan menimbulkan pertanyaan baru. Jangan sampai masalah yang seharusnya bisa diselesaikan melalui audiensi justru semakin melebar,” katanya.

Fuad menegaskan, Kecamatan Jayakerta harus mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pengisian BPD, bukan sekadar menjadi penghubung antara desa dan masyarakat.

Berita Lainnya  Apresiasi LKS Gratis di Karawang, Saatnya Naik Kelas Menuju Digitalisasi Pendidikan

“Kalau memang fungsi kecamatan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, maka ketika ada persoalan harus ada sikap dan tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah kecamatan harus memastikan panitia hadir dan menjelaskan seluruh proses apabila audiensi kembali digelar.

“Panitia harus menjelaskan tata tertib, persyaratan calon, mekanisme verifikasi dan dasar penetapan hasil. Jangan sampai setelah calon ditetapkan, baru muncul persoalan mengenai persyaratan,” kata Fuad.

Fuad meminta Camat Jayakerta segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut kedua persoalan tersebut.

“Pertanyaannya sekarang bukan siapa yang menang atau siapa yang kalah. Pertanyaannya, apakah prosesnya sudah benar dan apakah pemerintah berani memberikan penjelasan kepada masyarakat?” tegasnya.

Ia juga meminta DPMD Kabupaten Karawang ikut mengawasi persoalan tersebut agar tidak berhenti pada tingkat desa maupun kecamatan.

“Kalau prosesnya benar, buka semuanya. Kalau ada kekeliruan, koreksi sesuai aturan. Jangan masyarakat terus disuruh menunggu sementara pemerintah tidak memberikan kepastian,” pungkas Fuad Hasan.

FPJB menegaskan sikap tersebut bukan untuk memihak calon tertentu, melainkan mendorong agar proses pengisian Anggota BPD di Desa Ciptamarga dan Kampungsawah berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. (Sup)

Bagikan Artikel