Beranda Daerah ALSINTAN Bantuan Pemerintah Diduga Dikuasai Ketua Gapoktan Sukaringin, Petani Gigit Jari

ALSINTAN Bantuan Pemerintah Diduga Dikuasai Ketua Gapoktan Sukaringin, Petani Gigit Jari

BEKASI, Narasikita.ID – Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, berinisial JK (40), diduga tidak transparan dalam pengelolaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah. Dugaan ini mencuat pada Selasa (25/11/2025) setelah sejumlah warga dan tokoh pemuda mempertanyakan penggunaan bantuan tersebut.

Tokoh pemuda setempat, AL (32), mengungkapkan bahwa sejumlah program dan bantuan yang diterima Gapoktan sejak tahun lalu hingga tahun ini tidak dikelola sesuai peruntukannya.

“Iya bang, program dan bantuan memang sudah berjalan. Tapi alat dan mesin pertanian itu justru hanya dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk membantu para petani,” ujar AL.

Berita Lainnya  Bang DJ Apresiasi Normalisasi Kali Apur di Medangasem dan Kampungsawah Dinilai Efektif Kurangi Risiko Banjir

Menurutnya, alsintan yang seharusnya digunakan untuk mengelola lahan pertanian warga justru dipakai di lahan pribadi JK. Lebih jauh, ia juga menyoroti absennya laporan resmi terkait pengelolaan bantuan tersebut kepada Kepala Desa Sukaringin.

“Saya sempat tanya ke lurah, apakah ada laporan soal bantuan yang dikelola kelompok tani. Ternyata dari awal bantuan turun sampai sekarang tidak ada laporan sama sekali,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi telah menyalurkan berbagai bantuan untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan. Bantuan tersebut meliputi:

  • Alsintan: traktor roda dua, pompa air irigasi, power thresher (mesin perontok padi), dan alat semprot elektrik.
  • Sarana Produksi Pertanian (Saprotan): benih padi dan kacang hijau, pupuk bersubsidi, dan pestisida.
  • Program Non-Fisik: penyuluhan, pelatihan, penguatan kelembagaan, serta Program Peningkatan Intensitas Pertanaman (PIP).
Berita Lainnya  Camat Jayakerta Apresiasi Respons Cepat Kesos, TKSK, PSM, dan Puskesmas Tangani Warga Kemiri Penderita Tumor

Namun, sebagian bantuan itu diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya konflik kepentingan serta dugaan praktik kolusi di internal kelompok.

Tak hanya itu, JK juga disebut merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Sukawangi sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaringin.

Sebagai informasi dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 secara tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan atau organisasi lainnya, termasuk Gapoktan dan KTNA.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Gapoktan Sukaringin JK belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. (MA)

Bagikan Artikel