Beranda Daerah Kades Malangsari Diduga Gelapkan Rp180 Juta dan 50 Gram Emas, Lagi-Lagi Mangkir...

Kades Malangsari Diduga Gelapkan Rp180 Juta dan 50 Gram Emas, Lagi-Lagi Mangkir dari Sidang PN Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa (Kades) Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, berinisial KMN, kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dalam sidang gugatan perdata dugaan penggelapan Rp180 juta dan 50 gram emas di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/09/2025), sang kades kembali mangkir dan hanya mengutus kuasa hukumnya.

Sebelumnya, perkara dengan nomor registrasi 116/Pdt.G/2025/PN Kwg ini diajukan oleh H. Udin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cakra Buana. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Tubagus Muwahid, S.H menilai sikap tergugat yang terus menghindar memperlihatkan upaya melecehkan proses hukum.

“Sidang kedua ini, Kades Malangsari tetap tidak hadir. Hakim memang mewajibkan mediasi, tapi kami melihat tergugat berusaha mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik,” tegas Tubagus.

Berita Lainnya  DPD GMPI Ultimatum Pemda Karawang: Tindak 3 Bisnis Center atau Kami Kepung Kantor Bupati!

Menurutnya, ketidakhadiran Kades Malangsari patut dipertanyakan.

“Kalau memang merasa benar, seharusnya hadir dan membela diri di pengadilan, bukan sembunyi di balik kuasa hukum. Jangan-jangan justru karena takut kebenaran terungkap,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses mediasi yang dijadwalkan 7 Oktober 2025 tidak akan mengurangi substansi gugatan.

“Kami tetap menuntut sesuai pokok perkara. Klien kami sudah dirugikan secara materil dan imateril. Bahkan akibat kasus ini, beliau jatuh sakit berat hingga harus rutin berobat tiap bulan,” ungkapnya.

Tubagus juga menyoroti moral seorang pejabat desa yang terseret kasus hukum.

“Seorang kepala desa seharusnya jadi teladan, bukan malah diduga menggelapkan uang dan emas milik orang lain. Jika benar terbukti, ini adalah tamparan keras bagi masyarakat yang selama ini menaruh kepercayaan,” tandasnya.

Berita Lainnya  Lemah Pengawasan, Dua Proyek JUT di Karawang Mangkrak: Baru 25 dan 50 Meter Dikerjakan!

Sidang akan dilanjutkan usai proses mediasi. Publik kini menanti, apakah Kades Malangsari berani muncul mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan yang menyeret namanya, atau terus memilih bersembunyi. (Yusup)

Bagikan Artikel