KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan LGBT di Kabupaten Karawang. Menurutnya, regulasi daerah diperlukan sebagai langkah antisipasi terhadap fenomena yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan budaya yang berkembang di masyarakat.
HES menilai Karawang sebagai daerah industri dan wilayah perlintasan memiliki tingkat mobilitas penduduk yang tinggi sehingga membutuhkan kebijakan yang jelas dalam menjaga ketertiban sosial.
“Karawang merupakan daerah lintasan. Karena itu perlu ada produk hukum daerah sebagai langkah antisipasi agar tidak muncul dampak sosial yang meresahkan masyarakat,” kata HES, Selasa (9/6/2026).
Ia juga menyoroti sejarah Karawang yang dikenal sebagai daerah dengan tradisi keagamaan dan pendidikan pesantren yang kuat. Menurutnya, nilai-nilai keagamaan yang telah berkembang di tengah masyarakat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.
Selain mendorong pembentukan Perda, HES meminta aparat kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pesta LGBT yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, informasi yang telah menjadi perhatian publik perlu ditelusuri untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
HES menambahkan, munculnya informasi tersebut juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk ulama, kiai, dan pengasuh pondok pesantren di Karawang.
Menurut HES, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur LGBT. Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Meski belum ada undang-undang khusus tentang LGBT, aturan yang sudah ada dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan melalui pendekatan hukum, pendidikan, serta pembinaan sosial dan keagamaan.
“Jangan sampai ada pembiaran. Semua pihak harus bersama-sama melakukan antisipasi demi menjaga lingkungan masyarakat yang kondusif,” pungkasnya.***



























