JAKARTA, NarasiKita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 harus terbebas dari praktik pungutan liar, gratifikasi, titipan siswa, maupun berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang selama ini kerap mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses penerimaan siswa baru agar tidak menjadikan SPMB sebagai ladang transaksi, praktik percaloan, maupun kepentingan kelompok tertentu.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan jabatan.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul.
Menurut KPK, setiap bentuk permintaan hadiah, uang, bantuan, maupun fasilitas yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan bahwa akses pendidikan merupakan hak seluruh warga negara yang harus diberikan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan khusus bagi calon siswa tertentu hanya karena memiliki kedekatan dengan pejabat, pengaruh politik, kekuatan ekonomi, ataupun hubungan pribadi.
Dalam pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih menjadi persoalan serius dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru. Berbagai modus yang ditemukan antara lain pungutan biaya daftar ulang, uang bangku, sumbangan wajib berkedok partisipasi masyarakat, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Praktik tersebut dinilai merusak prinsip meritokrasi, menghilangkan kesempatan bagi peserta didik yang berhak, serta berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, KPK menemukan berbagai bentuk manipulasi data yang digunakan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tertentu, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan data peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Tidak hanya persoalan korupsi, KPK juga menyoroti masih adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB. Permasalahan yang kerap muncul meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lemahnya sistem pengaduan masyarakat, hingga pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara transparan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024, indeks integritas pendidikan nasional masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut menunjukkan bahwa budaya integritas memang mulai tumbuh, namun belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan penguatan di berbagai lini.
KPK mengingatkan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Lebih jauh, KPK menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berujung pada proses hukum.
Melalui surat edaran ini, KPK meminta seluruh pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan menjadikan pelaksanaan SPMB sebagai momentum memperkuat integritas sektor pendidikan. KPK menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang keadilan dan kesempatan yang setara bagi seluruh anak bangsa, bukan ruang transaksi yang membuka peluang terjadinya korupsi sejak awal proses pendidikan.***




























