BEKASI, NarasiKita.ID – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (D.I Jatiluhur) senilai Rp43.058.448.000 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mendadak terhenti. Aktivitas proyek yang dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya itu dihentikan aparat Satreskrim Polres Metro Bekasi menyusul dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk operasional alat berat.
Kasus ini cepat menyita perhatian publik. Bukan semata karena nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi karena proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya berjalan di bawah pengawasan berlapis, mulai dari pelaksana, konsultan pengawas, hingga instansi terkait.
Dugaan penggunaan solar subsidi di proyek tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan.
“Benar, pengerjaan dihentikan. Kunci alat berat operator ekskavator, sopir pengangkut solar, serta satu jeriken sampel solar diamankan ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan,” ujar seorang warga yang mengaku menyaksikan proses penindakan di lokasi, Senin (25/05/2026).
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 dengan target penyelesaian selama 210 hari kalender.
Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan penggunaan BBM subsidi. Muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan selama proyek berjalan. Bagaimana dugaan tersebut bisa muncul di proyek bernilai besar yang melibatkan pengawasan teknis dan supervisi menjadi hal yang ikut disorot.
Jika dugaan itu nantinya terbukti melalui proses hukum, persoalannya tidak lagi sebatas penggunaan bahan bakar, melainkan menyangkut tata kelola pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Solar subsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang memenuhi ketentuan, bukan untuk kegiatan operasional proyek berskala besar.
Kasus ini juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi memiliki fungsi penting bagi sistem pengairan lahan pertanian yang menopang aktivitas petani di wilayah Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pelaksana proyek, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan hasil pemeriksaan. Publik kini menunggu sejauh mana penyelidikan dilakukan dan apakah kasus ini berhenti pada pelaksana lapangan atau berkembang lebih jauh. (MA)




























