Beranda Nasional Skandal MBG Meledak! Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Ratusan...

Skandal MBG Meledak! Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Ratusan Triliun

JAKARTA, NarasiKita.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang sebagai salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia, kini terseret kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melalui Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR–182/003/K.3/Kph.3/06/2026 pada Rabu (3/6/2026).

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Menurut Kejaksaan Agung, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut.

Berita Lainnya  Komisi I DPRD Karawang Dorong Raperda Kemitraan Perusahaan dengan Desa untuk Perkuat Ekonomi Lokal

Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan dukungan anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2025, program ini memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sedangkan pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun di balik besarnya anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program, terutama terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang memperoleh penugasan diduga memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Bahkan, beberapa yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program, namun tetap dinyatakan lolos dalam proses verifikasi.

Penyidik menduga sistem verifikasi pada portal mitra BGN telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan tertentu tetap mendapatkan penugasan. Dari skema tersebut, yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah dalam satu tahun.

Berita Lainnya  Pengisian Anggota BPD Unsur Keterwakilan Perempuan Desa Lenggahjaya Berjalan Tertib dan Demokratis

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil program dan membuka ruang terjadinya pemborosan anggaran negara.

Sejumlah pengadaan bernilai fantastis kini menjadi fokus penyidikan. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga mengalami mark up dan melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi serta mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Berita Lainnya  Sosok Advokat Muda Pemberani, Dede Jalaludin SH atau Bang DJ Hadir Bersama LBH GABBAR Membela Masyarakat

Kejaksaan Agung menyatakan berbagai dugaan penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan setiap rupiah anggaran program strategis nasional digunakan secara akuntabel dan sesuai peruntukannya. (MA)

Bagikan Artikel