BANDUNG, NarasiKita.ID – Sidang keempat perkara dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang atau yang dikenal sebagai Abah Kunang disebut sebagai korban eksploitasi oleh pihak tertentu dalam perkara yang tengah bergulir.
Kuasa hukum Ade Kunang, Yusnaniar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, dugaan pengaturan proyek hanya terjadi pada level kepala dinas dan pejabat teknis tertentu, tanpa keterlibatan langsung pihak prinsipal.
Menurutnya, tidak ditemukan bukti adanya perintah, arahan, persetujuan, maupun keterlibatan Ade Kuswara Kunang dalam dugaan pengondisian proyek maupun penentuan pemenang tender.
“Tidak terdapat komunikasi, instruksi administratif, maupun hubungan kausal konkret antara kewenangan jabatan Ade Kuswara dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” ujar Yusnaniar di persidangan.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan tidak ada bukti keterlibatan Abah Kunang dalam proses pengaturan proyek maupun pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Yusnaniar menyebut sejumlah proyek yang dipersoalkan telah melalui proses tender pada tahun 2024, sebelum Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025.
Ia menilai, nama Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjual pengaruh demi kepentingan pribadi.
“Eksploitasi hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun konstruksi pidana terhadap seseorang,” tegasnya.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi Benny Sugiarto terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Abah Kunang, serta pernyataan mengenai keberadaan sebuah CV bertanda “B1”.
Menurutnya, keterangan tersebut hanya bersifat testimonium de auditu atau keterangan tidak langsung yang diperoleh dari pihak lain dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim mempertimbangkan penetapan hukum terhadap Benny Sugiarto karena keterangannya diduga tidak sesuai fakta persidangan.
“Selain diduga kuat tidak akurat, keterangan itu juga tidak dapat diverifikasi secara objektif di persidangan,” pungkas Yusnaniar. (MA)




























